Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
- Dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Macam-Macam Hak
- Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial
- Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
- Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
- Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif
- Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yansaya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan.
- Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
- Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
- Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
- Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat.
- Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan.
Hak-Hak Lain :
- hak adiraja adalah hak melakukan kekuasaan yang tertinggi
- hak amendemen adalah hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang
- hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dl lembaga pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb
- hak asasi adalah hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan)
- hak asasi manusia adalah hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat
- hak bersama adalah hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek
- hak bertanya adalah hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden atau pemerintah
- hak cipta adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik)
- hak dipilih adalah hak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR
- hak eksteritorial adalah hak untuk memberlakukan hukum dari suatu negara di wilayah negara lain
- hak guna adalah hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dl jangka waktu tertentu
- hak guna air adalah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu
- hak guna bangunan adalah hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu
- hak guna ruang angkasa adalah hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dengan itu
- hak guna usaha adalah hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu
- hak hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian atas hasil penjualan benda itu sebagai pelunasan suatu perikatan
- hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
- hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan dng disertai alasan thd hakim yang akan mengadili perkaranya
- hak inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah tertentu kepada pemerintah
- hak interpelasi adalah hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang
- hak jual keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual produk-produknya dl wilayah tertentu
- hak kebendaan adalah hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dair gangguan siapa pun
- hak kepribadian adalah hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan) dengan leluasa
- hak kuasa ibu adalah hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan garis keturunan ibu
- hak lisensi adalah hak menerbitkan edisi buku yang sifatnya berbeda dai edisi asli (msl buku terjemahan)
- hak memilih adalah hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; (2) hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang
- hak menumpang karang adalah hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal
- hak milik adalah hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yang berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana pun
- hak milik mutlak adalahhak untuk mengambil keuntungan dari suatu benda dengan bebas serta menguasai sepenuhnya
- hak modal hak yang tetap menjadi milik pencipta
- hak opstal hak untuk membangun atau menanam sesuatu di atas tanah yang menjadi milik orang lain
- hak pakai adalah hak untuk memakai, misal hak memakai tanah sesuai dengan ketentuan hukum
- hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepaad seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu
- hak penerbitan adalah hak terbit
- hak pengarang adalah hak yang diberikan kepada pengarang berdasarkan undang-undang hak cipta
- hak pertuanan adalah hak ulayat; hak purba; kedaulatan
- hak peserta adalah hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb
- hak pilih adalah hak warga negara untuk memilih wakil dan dipilih sebagai wakil dl lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis
- hak pilih aktif hak untuk memilih wakil lembaga perwakilan rakyat
- hak pilih pasif hak untuk dipilih dan duduk dl lembaga perwakilan rakyat
- hak preferensi adalah hak istimewa bagi penagih (orang yg berpiutang); (2) hak untuk memperoleh keuntungan dr suatu benda dengan melalui penagih lainnya yang tidak mempunyai hak preferensi itu
- hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sbg kepala negara, msl memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti
- hak pribadi adalah wewenang seseorang mengenai hubungannya dengan orang lain
- hak purba : pertuanan; hak ulayat
- hak rantau adalah hak seseorang atau golongan atas jalur tanah sepanjang tepian sungai karena membuka tanah tersebut
- hak siar adalah hak seseorang atau instansi untuk menyiarkan sesuatu hak suara hak untuk memberikan suara (spt dl pemilihan umum); (2) hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham
- hak substantif : hak yang dapat dialihkan atau diperjualbelikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar