Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Juga :
- Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
- Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
- Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan)
- Sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Jenis Hukum :
- Hukum acara adalah hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa
- Hukum acara perdata adalah hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal
- Hukum acara pidana adalah hukum pidana formal
- Hukum adat adalah hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat)
- Hukum administrasi adalah hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan)
- Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa
- Hukum alam adalah ketentuan menurut kodrat alam
- Hukum Allah adalah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah
- Hukum Archimedes adalah patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan
- Hukum asasi adalah undang-undang dasar suatu negara
- Hukum Coulomb adalah hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu
- Hukum dagang adalah hukum jual beli; hukum perniagaan
- hukum perdata adalah hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara
- Hukum perdata formal adalah hukum perdata materiil
- Hukum perdata materiil adalah hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan
- Hukum perkawinan adalah undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak
- Hukum pidana adalah hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana
- Hukum pidana formal adalah hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana
- Hukum pidana materiil adalah hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan
- Hukum pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif
- Hukum politik adalah hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya
- Hukum tak tertulis adalah hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang
Vonis adalah putusan hakim (pd sidang pengadilan) yg berkaitan dng persengketaan di antara pihak yg maju ke pengadilan; hukuman (pd perkara pidana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar