Sabtu, 16 Mei 2015

Hukum dan Vonis

Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Juga : 
  • Undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
  • Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
  • Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan)
  • Sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Jenis Hukum :

  • Hukum acara adalah hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa
  • Hukum acara perdata adalah hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal
  • Hukum acara pidana adalah hukum pidana formal
  • Hukum adat adalah hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat)
  • Hukum administrasi adalah hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan)
  • Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa
  • Hukum alam adalah ketentuan menurut kodrat alam
  • Hukum Allah adalah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah
  • Hukum Archimedes adalah patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan
  • Hukum asasi adalah undang-undang dasar suatu negara
  • Hukum Coulomb  adalah hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu
  • Hukum dagang adalah hukum jual beli; hukum perniagaan
  • hukum perdata adalah hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara
  • Hukum perdata formal adalah hukum perdata materiil
  • Hukum perdata materiil adalah hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan
  • Hukum perkawinan adalah undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak
  • Hukum pidana adalah hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana
  • Hukum pidana formal adalah hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana
  • Hukum pidana materiil adalah hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan
  • Hukum pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif
  • Hukum politik adalah hukum yg mengatur hubungan hukum negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya
  • Hukum tak tertulis adalah hukum kebiasaan atau hukum yg terkandung dl keputusan pengadilan yg tidak pernah mengurangi bentuk undang-undang



              Vonis adalah putusan hakim (pd sidang pengadilan) yg berkaitan dng persengketaan di antara pihak yg maju ke pengadilan; hukuman (pd perkara pidana)

              Tidak ada komentar:

              Posting Komentar